Filsafat Islam
2:52 PM 0 Comments »EPISTIMOLOGI AL-GHAZALI
(Penalaran Kritis Terhadap Sekte-sekte Islam)
Menilik judulnya " Epistimologi al-Ghazali, penalaran kritis terhadap sekte-sekte Islam", orang berasumsi bakal membaca seputar wacana bagaimana al-Ghazali melakukan " pelurusan" terhadap ajaran Islam yang mulai diselewengkan dan memberikan terobasan baru dalam kancah pemikiran dalam Islam.
Nama asli al-Ghazali adalah Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali, ada juga yang mengatakan namanya adalah Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali. Lahir di desa Thus, wilayah Khurasan, Iran, pada tahun 1058 M/450 H.
Dengan pendekatan sufistik, al-Ghazali telah mampu melakukan perubahan secara bertahap terhadap kehidupan umat islam yang mulai menyelewengkan ajaran Rasulullah SAW. Pemikiran al-Ghazali banyak memberikan kontribusi terhadap dunia islam khususnya dan dunia barat pada umumnya. Banyak gelar yang disandangkan kepadanya, seperti Hujjah al-Islam (Pembela Islam), Zainuddin (Hiasan Agama), bahkan gurunya al-Juwaini memberinya gelar Bahrun Mughriq (Laut yang menenggelamkan).
Penulis juga menyebutkan faktor-faktor yang melatarbelakangi Pemikiran al-Ghazali yang demikian hebat dan berkembang pesat, yaitu:
1. kecerdasan yang dimilikinya yang banyak diakui oleh para ilmuan lain, karena mereka yang pernah berdebat dengannya hampir tidak mampu mematahkan argumennya.
2. kehausannya akan ilmu pengetahuan yang membuatnya harus melanglang buana dan rela berkorban apa saja.
3. krisis rohani yang dialaminya membuatnya banyak menempuh 'Uzlah serta menjalani hidup Zuhud.
Sedangkan faktor dari luar, yaitu:
1. perhatian ayah yang begitu besar akan pendidikan al-Ghazali.
2. perampok yang membawa hikmah.
3. lingkungan sektoral, yaitu dimana ilmu pengetahuan sangat diperhatikan oleh penguasa (Daulah Bani Abbasyiyah).
Penulis juga mengupas empat disiplin ilmu yang diperdalam al-Ghazali yang dinilai banyak mengalami pergeseran nilai, yaitu: ilmu kalam (Theologians), ilmu filsafat (Philoshophers), ilmu kebatinan (Authoritharians), dan ilmu tasawuf (Shufis or Mystios).
Dalam teologi (ilmu kalam), al-Ghazali berhasil menengahi antara literalisme tradisional (para pengikut Hambali) dan liberalisme rasional (para pengikut Mu'tazilah).
Dalam filsasfat al-Ghazali menganjurkan agar manusia, khususnya umat islam semangat untuk berfikir namun tetap yang berpedoman pada Alquran dan Alhadith. Dalam kitabnya Tahafudz al-Falasifah, al-Ghazali menyebutkan ada 3 persoalan yang ditolaknya, yaitu: 1). Masalah keqadiman alam, 2). Pernyataan bahwa pengetahuan Allah SWT bersifat Juz'iyah, dan 3). Pengingkaran para filsuf terhadap kebangkitan jasmani.
Dalam ilmu kebatinan, al-Ghazali sangat anti aliran kebatinan. Banyak kelompok kebatinan yang tidak mampu menjawab sanggahan-sanggahan al-Ghazali sehingga al-Ghazali berpendapat bahwa aliran kebatinan hanya dalam tataran ideal saja tidak ada dalam kenyataan.
Dalam dunia tasawuflah al-Ghazali menemukan jawaban dari semua keraguannya akan kebenaran. Dengan tasawuf manusia bisa mensucikan diri dari akhlak yang tercela yang penuh dengan sifat keduniaan, melepaskan dari hegemoni dunia, serta menuju pada hati yang penuh dzikrullah. Dan menurutnya, untuk menjadi sufi, orang tidak bisa meninggalkan takwa karena takwa itu dalam hati yang sulit diketahui kapasitasnya.
Menurut al-Ghazali, tangga pertama menuju ketinggian martabat dihadapan Allah ialah ilmu tauhid. Dari ilmu ini akan timbul iman, dari iman akan timbul usaha menjalankan syariat sebaik-baiknya. Diantara iman dan pelaksanaan syariat ada satu hal yang sangat menentukan ketaatan manusia dalam menjalankan syariat, yaitu cinta kepada Allah. Tangga yang lain untuk mencapai ketinggian martabat adalah: zuhud, fakir, taubat, sabar, tawakkal, cinta,ridla, ikhlas, dan ma'rifat.
Tasawuf bukan kebatinan an sich, melainkan manifestasi iman, islam dan ihsan secara komulatif. Tasawuf memandang manusia secara totalitas, tidak terpisahkan antara yang sakral dan profan, nilai tasawuf bisa menjadi ruh bagi setiap peran kehidupan. Dalam pemikiran al-Ghazali terkandung lubbul islam (inti islam), yaitu mengutamakan keseimbangan (balance) segala sesuatu, kemajuan materil dan sprituil, pikiran dan perasaan, gagasan dan tindakan.
Pada akhir tulisan, penulis menyimpulkan bahwa epistimologi al-Ghazali masuk dalam ranah metode epistimologi islam, ketika menekuni teologi(ilmu kalam), al-Ghazali berepistimologi dengan metode bayani, yaitu menjadikan kitab suci Alquran sebagai pusat berfilsafat. Pikiran dan hati dilunakkan dan semuanya merujuk pada Alquran secara tekstual. Ketika menekuni filsafat, al-Ghazali berepistimologi dengan metode burhani, yaitu memenagkan akal pikiran diatas segalanya, Alquran pun di rasionalisasikan dan tidak hanya di kaji secara tekstual, melainkan harus juga kontekstual. Ketika menekuni dunia tasawuf al-Ghazali berepistimologi dengan metode irfani, yaitu sumber kebenaran pengetahuan adalah hati (intuisi).
Nilai plus artikel ini yaitu pada bahasa yang digunakan, mudah dipahami karena susunannya yang sistematis, mulai dari pemikiran awal al-Ghazali sampai pada pemikirannya pasca memperoleh pencerahan ketika ia menjadi seorang sufi. Dan juga penulis memaparkannya dengan singkat dan padat.
Penulis juga melakukan analisa kritis terhadap pemikiran al-Ghazali, Tetapi disisi lain, sepertinya penulis kurang (dengan tidak mengatakan; tidak) mengambil serta mencantumkan referensi yang asli dari karangan al-Ghazali sendiri yang berisi pemikirannya, sehingga cara memahami kehidupan al-Ghazali serta perkembangan pemikirinnya dirasa kurang sreg. Karangan asli al-Ghazali yang penulis jadikan referensi secara langsung hanya al-Munqidz min al-dlalal selebihnya adalah hasil tanggapan pemikir lain terhadap al-Ghazali yang dijadikan acuan.Ini adalah pandangan saya sebagai orang yang hanya bisa melihat artikel penulis pada unsur ekstrinsiknya saja, itupun tidak terlepas dari minimnya pengetahuan saya pada pemikiran al-Ghazali, tidak pada unsur instrinsik (esensi) yang dikandung artikel tersebut yang mungkin berisi pemaparan yang jauh dari apa yang telah saya tangkap dan saya nilai.
* Artikel ini ditulis oleh Muhammad Fahmi, Dosen Universitas Sunan Giri Surabaya. Diresensi oleh Mahasisiwa Jurusan KI Fak. Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya sebagai tugas UTS mata kuliah filsafat Islam, dosen pembimbing Abd. Haris M. Ag.

